Surat Permohonan Pembuatan STRTTK ke Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan Surat Pernyataan Akan Memenuhi dan Melaksanakan Etika Kefarmasian (terisi otomatis setelah di ACC PC dan PD kemudian di print untuk dikirim ke pengurus masing-masing)
Fotocopy Ijazah Legalisir Asli (maksimal 6 bulan terakhir)
Asli dan Fotocopy STRTTK (jika STRTTK asli hilang, buat surat keterangan hilang dari kepolisian)
Asli Surat Ket. Sehat dengan SIP dokter dan Cap Basah (maksimal 3 bulan terakhir)
Asli Surat Keterengan Bekerja di Sarana/Instansi. Gunakan Kop Sarana/Instansi dan di stempel basah (Maksimal 3 bulan terakhir)
Fotocopy KTP
Fotocopy KTAN format terbaru 19 digit (Jika belum punya silakan hubungi pengurus untuk proses pembuatan KTAN baru)
Pas Foto latar merah ukuran 4x6 dan 2x3 sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar (tulis nama lengkap di belakang foto)
Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar (1 (satu) Materai 10.000 ditempel pada Surat Pernyataan Akan Memenuhi Etika Kefarmasian dan 1 (satu) lagi dikirim bersama dengan berkas persyaratan STRTTK lainnya)
Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom)
Jika memperpanjang STRTTK dengan SKP silakan upload SKP nya di menu "SKP SAYA" pada Menu Anggota Anda. sertifikat seminar-seminar difotocopy dan dikirim bersama print out portofolio
Sama dengan persyaratan perpanjangan STRTTK
Ditambah dengan Surat Rekomendasi dari kampus
Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK dengan Sertifikat Kompetensi (Serkom) : Rp. 100.000,00-
Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK / Pembuatan Baru STRTTK dengan SKP : Rp. 250.000,00,-
JANGAN LAKUKAN PEMBAYARAN SEBELUM DIVERIFIKASI OLEH VERIFIKATOR
Catatan :
Setelah mengunggah berkas melalui website ini anda akan diminta untuk mengirimkan berkas - berkas tersebut ke pengurus PAFI untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Berkas persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam map plastik dengan identitas pemohon pada bagian depan map dan dimasukkan kedalam amplop cokelat
Identitas pemohon meliputi :